Dunia saat ini menghadapi pandemi global yang disebabkan penyebaran Corona Virus Disease atau yang lebih dikenal dengan Covid-19. Indonesia pun mengalami dampak yang cukup serius dari penyebaran penyakit ini. Merespon pandemi global Covid-19 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Salah satu isinya adalah kebijakan untuk melaksanakan proses Belajar dari Rumah atau daring.
KEMBALI KE ARTIKEL