Sistem hukum perdata Indonesia dibentuk berdasarkan model Romawi-Belanda. Kolonialisme Belanda 350 tahun yang lalu mempengaruhi penetapan hukum di Indonesia sejak hukum kolonial Belanda tercermin dalam hukum perdata, komersial, dan pidana Indonesia. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, negara ini mulai merumuskan hukum modernnya, yang didasarkan pada hukum adat yang ada sebelum kolonialisme dan hukum Islam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL