Desa Duren, Kab. Karawang (4/8) - Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL