Desa Duren, Kab. Karawang (31/7) - Pinjaman Online Ilegal merupakan sebuah platform yang sengaja dibuat oleh "oknum-oknum" tertentu yang bertujuan untuk menjerat para peminjam untuk mendapat keuntungan-keuntungan tertentu. Pinjaman online dikatakan ilegal jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak seperti pinjaman online ilegal, pinjaman online legal memiliki izin resmi serta memiliki dasar hukum yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
KEMBALI KE ARTIKEL