Korupsi sudah mendarah daging di negara kesatuan republik Indonesia ini. Hal ini diperkuat dengan kegiatan kegiatan kepemerintahan kita yang secara implicit melegitimasi praktek KKN diseluruh jajaran pemerintah bahkan ke ruang lingkup penegakan hukum seperti, kehakiman, kejaksaan dan kepolisian. Dalam KUHP ada banyak pasal pasal yang secara explicit memaparkan secara jelas apa yang disebut penyalahgunaan kekuasaan, baik oleh pegawai negara maupun oleh warga negara biasa, beserta ancaman hukum yang menyertai penyalahgunaan itu. Kalau kita membaca pasal pasal tersebut, akan tergambar di benak kita bahwa hukum yang seharusnya berlaku dinegara kesatuan ini sebenarnya sudah cukup mengatur dan mendefinisikan dengan jelas apa yang disebut penyalahgunaan kekuasaan yang mana definisi ini lebih kurang sama dengan definisi korupsi secara universal, sekalipun ancaman hukuman yang menyertainya tidak menggambarkan hukuman yang setimpal.
KEMBALI KE ARTIKEL