Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jakarta Butuh Perda Pedagang Kaki Lima (PKL)

26 Maret 2014   22:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:25 473 0
Kehadiran Pedagang Kaki Lima (Selanjutnya disebut "PKL") di kota Jakarta , memang selalu disudutkan pada posisi yang negatif,  yaitu menggangu ketertiban, pencemaran lingkungan, keindahan kota, menyebabkan macet lalu lintas disekitarnya. Tidak menutup kemungkinan, jumlah PKL sesungguhnya melebihi angka yang dirilis oleh pemerintah tersebut.

Melihat dari posisi yang positif, PKL sebenarnya merupakan sektor informal yang menggerakkan perekonomian masyarakat kota tersebut, yang hampir dapat ditemukan di setiap sudut kota besar. PKL rata-rata menempati ruang publik yang, berdasarkan peraturan, tidak difungsikan untuk berjualan seperti di trotoar, badan jalan, pinggir rel kereta maupun di jembatan penyebrangan. Tidak menutup kemungkinan, jumlah PKL sesungguhnya di setiap kota sebenarnya melebihi angka yang dirilis oleh pemerintah kota tersebut.

Dengan dikeluarkannya Perpres No.125 tahun 2012 tentang “Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL “, pada tanggal 27 desember 2012 yang lalu, maka secara hukum sebenarnya Pemerintah pusat sudah memberikan komitmen yang positif dalam hal pembinaan dan pemberdayaan PKL .

Menyambut dikeluarkannya Perpres tersebut, semestinya setiap kota-kota di Indonesia sudah bisa membuat Perda tentang penataan, pembinaan dan pemberdayaan PKL, karena setiap kota permasalahan PKL berbeda-beda. Dari seluruh wilayah Indonesia baru ada dua kota yang punya Perda yang mengatur tentang PKL yaitu kota Surabaya dan Jogjakarta.

Dalam mengatur PKL di kota Jakarta memanglah tidak mudah, Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Disingkat "APKLI") telah menjadi inisiator untuk mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera membuat Perda tentang PKL. Hal tersebut pernah ditegaskan Ketua Umum APKLI, DR,Ali Mahsun.

Senada dengan APKLI, Regginaldo Sultan sebagai pengamat Hukum UKM yang saat ini sedang maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai NasDem No. urut 9 Dapil 10 Jakarta Barat, mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta nantinya perlu segera membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penataaan, pembinaan dan pemberdayaan PKL di Jakarta.

PKL di kota Jakarta bukan digusur begitu saja atau dipidanakan, tetapi bagaimana kita berpikir bagaimana menaikkan pangkat para PKL di Jakarta. Para PKL yang berada di kota Jakarta sebaiknya digali lagi potensinya dengan pendataan, penataan, pembinaan, pelatihan, dan diajarkan agar mengetahui tata aturan dalam berdagang. Dan yang paling penting adalah PKL tersebut didorong agar mandiri dan bisa menempatkan diri, beradab dan berbudaya.

Ditulis oleh,
Regginaldo Sultan
Diolah dari berbagai sumber referensi yang terpercaya

Sekilas Tentang Penulis
Regginaldo Sultan adalah Advokat / Pengacara, ahli KPS (spesialis Hukum dan Kelembagaan) dan Pegiat Hukum untuk UKM, saat ini maju sebagai Caleg Partai NasDem untuk DPRD DKI Jakarta Nomor urut 9 Dapil 10 Jakarta Barat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun