Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Jakarta Butuh Revisi Perda Perpasaran Swasta

30 Maret 2014   05:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:18 564 0
  1. Instruksi Gubernur No. 105 Tahun 2011 tentang Penutupan Mini Market yang masih tumbuh dan berkembang setelah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur No. 17/SE/2011 tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur No. 115 Tahun 2006 tentang tentang penundaan perizinan Mini Market di Jakarta.
  2. Instruksi Gubernur 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Mini Market dan 7-Eleven di Provinsi DKI Jakarta, saat ini sedang berproses di Walikota dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun