30 Maret 2014 05:56Diperbarui: 24 Juni 2015 00:185640
Instruksi Gubernur No. 105 Tahun 2011 tentang Penutupan Mini Market yang masih tumbuh dan berkembang setelah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur No. 17/SE/2011 tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur No. 115 Tahun 2006 tentang tentang penundaan perizinan Mini Market di Jakarta.
Instruksi Gubernur 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Mini Market dan 7-Eleven di Provinsi DKI Jakarta, saat ini sedang berproses di Walikota dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.