Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah undang-undang yang digunakan sebagai garda terdepan untuk melindungi korban kekerasan seksual. Sejak 2012, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah diusulkan oleh Komnas Perempuan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL