Momen idul fitri merupakan momen yang dinantikan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain berkumpul bersama keluarga, dalam momen ini, para pekerja akan mendapatkan tunjangan tambahan diluar gaji pokok yang diterima pada saat menyambut hari raya keagaamaan atau yang dikenal dengan sebutan THR. THR merupakan hak karyawan yang wajib ditunaikan oleh pihak pemberi kerja. Karyawan swasta dan Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan UU yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Peraturan yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL