Tulisan ringkas ini adalah sebuah pemikiran terhadap konsepsi hukum dan hubungannya dengan fakta yang dibuat dalam poin-poin tertentu. Poin - poin tersebut dapat menjadi proposisi yang memungkinkan merangkai kerangka konseptual dalam pikiran bagaimana menghimpun hukum dari fakta-fakta.
KEMBALI KE ARTIKEL