Cerai menurut agama islam adalah perbuatan yang halal tetapi di benci Allah,perkawinan disini baca(Kab Sambas) seolah menjadi sesuatu yang tidak sakral lagi,karena dengan mudahnya orang melakukan kawin kemudian bercerai dan kemudian kawin lagi dan bercerai lagi.Ini bukanlah budaya akan tetapi akan menjadi kebiasaan yang sulit untuk di hilangkan jika tidak kita sikapi sejak dini.Di kalangan masyarakat Sambas kawin cerai bukanlah hal yang tabu,kita dapat melihat seorang perempuan disini bisa nikah dan bercerai 3-4 kali.sungguh sesuatu yang jarang terjadi di daerah lain.Semua ini tidak lepas dari faktor pergaulan,pengawasan orang tua serta pembinaan oleh dinas terkait.
Berdasarkan pengamatan saya,pergaulan bebas di sini suadah seperti di kota besar sperti jakarta bahkan lebih.Pernikahan banyak dilandasi oleh faktor ketrpaksaan karena hamil terlebih dahulu sehingga ketika mereka masuk ke kehidupan pernikahan mereka belum siap untuk menghadapi problema rumah tangga yang pelik dan jalan penyelesaian yang mereka tempuh kemudian adalah bercerai.
Tidak mudah memang untuk menghilangkan kebiasan kawin cerai ini,tetapi bukanlah hal yang mustahil.Memang pernikahan dan perceraian adalah hal yang pribadi dan prinsip akan tetapi ini akan berakibat buruk bagi generasi selanjutnya.Pembinaan sejak dini harus dilakukan oleh semua pihak.
Semoga tulisan ini bisa membuka mata dan perhatian kita semua dan mengembaliakan hakikat pernikahan menjadi sesuatu yang sakral dan tentunya untuk menjadikan generasi yang lebih baik dengan kehidupan rumah tangga yang harmonis,mawadah warahmah.