Kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti disebutkan dalam ideologi dasar negara Indonesia sila kedua, memang memiliki makna yang sinergis antara satu dengan yang lainnya. Bagaimana tidak, kemanusiaan yang merupakan sebuah esensi dan identitas manusia yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta memang seharusnya dibarengi dengan membangun jiwa yang adil serta beradab. Adil berarti bersikap atas suatu tindakan berdasarkan norma-norma yang objektif bukan lagi dalam ranah subjektif, apalagi sewenang-wenang. Sedangkan beradab, lebih kepada tata kesopanan, kesusilaan, nilai budaya, moral, atau dengan kata lain bersikap sebaik-baiknya berdasar nilai-nilai kesusilaan atau moralitas khususnya dan kebudayaan umumnya.