"Wah, gede juga ya kenaikannya? Lumayan tambah nih biaya bulanan," begitu teman-teman saya berkomentar. Apalagi rata-rata teman di kantor kendaraan sehari-harinya sering selang-seling: Kadang naik motor, kadang naik mobil.
Nggak cuma di parkir-parkir perkantoran, ternyata tarif parkir baru ini juga berlaku di tempat-tempat umum lainnya seperti pusat perbelanjaan (pasar maupun mal), hotel, apartemen, tempat wisata, bahkan tempat parkir. Detailnya, seperti yang saya kutip dari beberapa situs berita di internet, adalah sebagai berikut:
1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:
- Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan sejenisnya Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk jam pertama. Rp2.000 sampai Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
- Bus, truk, dan sejenisnya Rp6.000 sampai Rp7.000 untuk jam pertama. Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
- Sepeda motor Rp1.000 sampai Rp2.000 per jam.