Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Menyiasati Kenaikan Tarif Parkir

17 Oktober 2012   04:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:45 367 0
Kemarin Selasa, 16 Oktober 2012, saya membaca sebuah papan pengumuman di pintu masuk parkir kantor saya di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan. Kira-kira bunyinya begini: Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012, tarif parkir disesuaikan menjadi Rp1.500 untuk sepeda motor pada 1 jam pertama dan Rp1.000 untuk jam-jam berikutnya. Sementara untuk mobil kecil (sedan, jip, minibus, dan sejenisnya) berlaku tarif Rp3.000 untuk jam pertama lalu Rp2.000 untuk jam-jam berikutnya.

"Wah, gede juga ya kenaikannya? Lumayan tambah nih biaya bulanan," begitu teman-teman saya berkomentar. Apalagi rata-rata teman di kantor kendaraan sehari-harinya sering selang-seling: Kadang naik motor, kadang naik mobil.

Nggak cuma di parkir-parkir perkantoran, ternyata tarif parkir baru ini juga berlaku di tempat-tempat umum lainnya seperti pusat perbelanjaan (pasar maupun mal), hotel, apartemen, tempat wisata, bahkan tempat parkir. Detailnya, seperti yang saya kutip dari beberapa situs berita di internet, adalah sebagai berikut:

1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:


  • Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan sejenisnya Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk jam pertama. Rp2.000 sampai Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
  • Bus, truk, dan sejenisnya Rp6.000 sampai Rp7.000 untuk jam pertama. Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
  • Sepeda motor Rp1.000 sampai Rp2.000 per jam.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun