Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Jaminan Sosial (Bagian Dua) Mencermati Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) yang Dikembangkan Depsos

24 Desember 2011   11:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:48 172 0
Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya. Dalam artikel ini Edi Suharto, P.Hd sedikit mengupas tentang pelaksanaan sistem jaminan sosial bagi warga negara di Indonesia. Menurut Edi Suharto, P.Hd, sistem jaminan sosial yang ada di Indonesia belum sesuai dengan standar universal. Selain itu, penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia juga cenderung masih fragmentatif dimana masing-masing lembaga pemerintah maupun swasta memiliki sistem “jaminan sosial” sendiri. Skema jaminan sosial diselenggarakan oleh berbagai jaringan, seperti PT. JAMSOSTEK, ASKES, ASABRI, TASPEN secara sendiri-sendiri. Sistem dikhususkan untuk kelompok tertentu (umunya sektor formal), sehingga belum menyentuh sektor informal, kelompok miskin dan rentan. Selain itu, jaminan sosial dikelola oleh Perseroan Terbatas yang orientasi utamanya mencari keuntungan. Sebagaimana sering diinformasikan media massa, cara ini kerapkali menimbulkan ketidakpuasan bagi para peserta yang umumnya mengeluhkan tentang kualitas pelayanan yang diberikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun