Pergudangan Toko Dunia Indah Diduga Langgar Perda dan Perwali Makassar
3 Februari 2025 04:10Diperbarui: 3 Februari 2025 04:10232
Makassar -- Aktivitas pergudangan Toko Dunia Indah di Makassar diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang peruntukan dan pengawasan gudang dalam kota.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.