Mohon tunggu...
KOMENTAR
Makassar

Pergudangan Toko Dunia Indah Diduga Langgar Perda dan Perwali Makassar

3 Februari 2025   04:10 Diperbarui: 3 Februari 2025   04:10 23 2
Makassar -- Aktivitas pergudangan Toko Dunia Indah di Makassar diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang peruntukan dan pengawasan gudang dalam kota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun