Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program strategis yang bertujuan untuk membentuk tenaga pendidik yang profesional dengan kualifikasi akademik dan kompetensi yang memenuhi standar nasional. Program ini menjadi krusial dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan yang terus berubah, di mana guru tidak hanya dituntut untuk memahami materi pelajaran tetapi juga mampu mengajarkannya dengan metode yang efektif dan relevan dengan kebutuhan peserta didik. Program PPG Dalam Jabatan, yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 18 Tahun 2007, hadir sebagai solusi bagi guru yang telah aktif mengajar tetapi belum memiliki sertifikat profesi sebagai bukti keahlian mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL