Pada tanggal 1 November 2018, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku di provinsinya mulai tahun depan. Di dalam UMK tersebut, lagi-lagi Kabupaten Karawang menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, dengan besaran  4.234.010 rupiah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL