Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Ngapain Kerja di Kantor?

1 Juli 2011   05:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:01 436 0
Salah satu penyebab kemacetan jalanan Jakarta  adalah karena semua pekerja  diharuskan bekerja di tempat yang dinamakan kantor pada periode waktu yang sama selama katakanlah 8 jam sehari. Alhasil mereka datang ke dan pulang dari kantor pada jam yang bersamaan, bukan?

Untuk mereka yang bekerja sebagai pelayan publik seperti di kantor operasional perbankan, rumah sakit, memang dibutuhkan kehadiran mereka secara langsung di TKP.

Tapi buat mereka yang bekerja diluar kategori tersebut, seperti Divisi HRD di sebuah perusahaan, toh mereka bisa melaksanakan tugas-tugasnya di rumah saja, bukan?

Dengan kemajuan Internet dewasa ini, semua pekerjaan yang bersifat klerikal dapat didistribusikan melalui fasilitas elektronik, misalnya melalui email.

Jadi ke kantor cukup seminggu sekali atau bahkan sebulan sekali untuk membahas hal-hal teknis saja. Bahkan, sebetulnya diskusi dan meeting pun dapat dilakukan secara teleconference.

Tapi, beberapa perusahaan dan segelintir atasan, tidak puas rasanya kalau tidak 'melihat' wajah para pegawainya setiap hari di kantor, dan daftar hadir diterapkan dengan sangat ketat. Tunjangan transpor justru dipotong kalau tanpa alasan sah pegawai tidak masuk kantor. Sudahlah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun