Dalam sebuah tanya jawab di Bimbinganislam.com, Ustadz Marwan Hadidi memberikan pandangannya tentang hukum menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan menurut Islam. Pertanyaan ini diajukan oleh seorang individu yang ingin tahu apakah boleh menerima uang bantuan sebesar Rp. 600.000 dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat harus membayar iuran bulanan sebesar Rp. 10.800. Berikut adalah pandangan Ustadz Marwan Hadidi mengenai masalah ini:
KEMBALI KE ARTIKEL