Akhir Maret lalu, masyarakat dikejutkan dengan berita Menteri Hukum dan HAM RI membebaskan puluhan ribu narapidana. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang memang nyaris seluruhnya
overload. Satu peraturan menteri dan satu keputusan menteri diterbitkan sebagai dasar kebijakan ini. Walaupun Indonesia bukan satu-satunya negara yang membebaskan napi di masa pandemi, luapan kritik terhadap kebijakan ini banyak ditemui, bahkan sampai sekarang.
KEMBALI KE ARTIKEL