Lusa lalu, RCTI dan iNews melakukan gugatan terhadap UU Penyiaran. Gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilakukan dengan alasan perlindungan moral. "RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk
kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," tandas MNC Group dalam keterangan tertulis (Tim detikcom, 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL