Pada tahun 2016, Kementerian Keuangan membentuk Tim Reformasi Perpajakan melalui KMK-85/KMK.03/2016. Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan. Mulai dari organisasi dan SDM sampai dengan peraturan perundang-undangan (pajak.go.id, 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL