Proses pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan perizinan untuk mewujudkan pelayanan prima (service excellence) terhadap masyarakat memerlukan peningkatan kemampuan para pelaksana pelayanan itu sendiri. Peningkatan kompetensi sifatnya wajib agar pelaksanaan pelayanan prima terhadap terhadap masyarakat bisa terus terjaga kualitasnya.