CSR sepertinya sudah begitu familiar di telinga kita. Saat ini CSR marak diterapkan perusahaan/corporate. Prinsip perusahaan yang hanya mencari untung semata kini mulai banyak ditinggalkan, sebaliknya prinsip triple bottom line (profit, planet, people) makin menjadi mainstream etika bisnis saat ini. Ibaratnya, korporasi tidak lagi menyendiri terpisah dari lingkungan sekitarnya (planet and people) tetapi mulai memperhatikan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya. Di Indonesia CSR dinyatakan lebih jelas dalam UU PT No. 40 tahun 2007, dengan adanya Undang-Undang ini perusahaan makin terdorong untuk menjalankan CSR.