Sebelum Pandemi Covid -- 19 menyebar, lapangan pekerjaan di Indonesia tidak mudah untuk dicari dan didapatkan. Karena penduduk di Indonesia lebih banyak daripada lapangan pekerjaan yang tersedia. Di pandemi Covid -- 19 banyak masyarakat yang terkena dampak, salah satunya Putusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan bersangkutan. Hal ini disebabkan, perusahaan wajib mengurangi karyawannya untuk menstabilkan neraca keuangan perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL