ORMAS Islam Al Jam'iyatul Washliyah melalui Majelis Pendidikan Pengurus Besar (MP PB) Al Washliyah menyoroti tentang pasal yang mewajibkan satuan pendidikan harus memiliki 60 peserta didik untuk dapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). MP PB Al Washliyah dengan tegas meminta pemerintah menghapus Pasal 3 ayat 2 poin (d) pada Peraturan Mendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang isinya mewajibkan satuan pendidikan memiliki minimal 60 peserta didik untuk bisa mendapat dana BOS.Â
KEMBALI KE ARTIKEL