Pemerintah Aceh bersama dengan DPRA baru-baru ini sepakat untuk membuka kembali peluang operasional bank konvensional di Aceh. salah satu upaya yang dilakukan yakni merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
KEMBALI KE ARTIKEL