Fenomena judi online yang semakin merajalela di Indonesia menjadi sebuah perhatian serius yang harus dihadapi pemerintah dan masyarakat. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam aktivitas judi online mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar Rp 190 triliun selama periode 2017-2022. Jumlah ini sangat besar dan mencerminkan seberapa luasnya dampak judi online pada perekonomian dan perilaku masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL