Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apakah Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Bisa Dilawan oleh Kreditur dalam Kasus Intimidasi Terhadap Debitur?

9 Juli 2024   09:49 Diperbarui: 9 Juli 2024   09:53 63 0
Jakarta-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, telah menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi nasabah dari praktik-praktik intimidasi oleh lembaga keuangan. Namun, pertanyaan muncul tentang apakah peraturan ini dapat dilawan atau dilemahkan jika terjadi tekanan dari kreditur terhadap debitur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun