Jakarta-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, telah menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi nasabah dari praktik-praktik intimidasi oleh lembaga keuangan. Namun, pertanyaan muncul tentang apakah peraturan ini dapat dilawan atau dilemahkan jika terjadi tekanan dari kreditur terhadap debitur.
KEMBALI KE ARTIKEL