Zakat Yogyakarta -- Pada tanggal 5 November 2020, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mengumumkan peningkatan status kebencanaan Gunung Merapi dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III). Peningkatan status tersebut disusul dengan SK Bupati Sleman dengan nomor 76/Kep.KDh/A/2020, yang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Merapi mulai tanggal 5 hingga 30 November 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL