Pencerdasan ini ditujukan kepada Ibu-Ibu PKK di Desa Wiroko bersama dengan Ibu-Ibu Perangkat Desa Wiroko. Pencerdasan diawali dengan pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan penyerahan poster kepada Ibu-Ibu PKK di Desa Wiroko bersama dengan Ibu-Ibu Perangkat Desa Wiroko. Pencerdasan berisikan beberapa materi, yaitu terkait pengertian perjanjian, syarat sah perjanjian, dan hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat perjanjian. Perncerdasan ini mendapatkan respons positif dari pihak desa, hal tersebut terihat ketika berjalannya pemaparan materi hukum perjanjian ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para masyarakat dapat mengetahui pentingnya hal-hal yang menjadi syarat sah perjanjian dan klausula-klausula penting yang wajib diperhatikan dan dicantumkan di dalam perjanjian sebelum dilakukannya transaksi dan pengesahan perjanjian. Selain kegiatan pencerdasan, sebagai bentuk luaran terdapat pembagian buku panduan berjudul “Hukum Perjanjian: Pentingnya Memahami Perjanjian atau Kontrak dalam Bertransaksi” sebagai seruan untuk masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya sebuah perjanjian, walaupun hanya sebuah kumpulan kertas yang hanya cukup ditandatangani sebagai bentuk berhasilnya suatu transaksi.