Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen yang memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas yakni menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Adapun sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Secara garis besar yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelengaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
KEMBALI KE ARTIKEL