JANJI KEMERDEKAAN DAN BPUPKI
Pada tahun 1944, posisi jepang di perang Pasifik sudah sangat terdesak. Sebab, pasukan sekutu berhasil merebut pulau demi pulau yang telah jepang kuasai. Â Dalam kondisi terdesak, Jepang kembali mengulangi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Pada 7 September 1944, dalam sidang istimewa Parlemen Jepang. Perdana mentri kunaiko koiso memperkenankan Indonesia bagian Hindia Timur untuk merdeka. Untuk membuktikan kesungguhannya, Letnan Jenderal Kumakici Harada membentuk Dokuritsu Junbi Coosakai (Badan Penyelidik Usaha---Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Yang disingkat BPUPKI).
Badan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat tersebut bertugas untuk menyelidiki berbagai hal terkait aspek politik, ekonomi, pemerintahan dan hal lainnya yang di perlukan untuk membentuk suatu negara merdeka.
BPUPKI pertama kali melakukan sidang pada tanggal 29 Mei---1 Juni 1945. Hasil utama dari sidang tersebut adalan sebuah rumusan yang akan menjadi dasar negara. Setelah melalui proses yang panjang dan berbagai usulan, Baik dari Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Hingga pada hari terakhir sidang, Ir. Soekarno mengemukakan lima rumusan dasar negara. Yaitu :
1) Kebangsaan Indonesia
2) internasionalisme atau perikemanusiaan
3) mufakat atau demokrasi
4) kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan Yang Maha Esa
Dan menurut saran dari seorang ahli bahasa. Rumusan tersebut diberi nama Pancasila. Meski demikian, belum diperoleh kesepakatan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena itu BPUPKI memutuskan untuk membentuk panitia kecil beranggotakan sembilan orang, mereka disebut dengan nama panitia sembilan. Panitia sembilan bertugas untuk menyelesaikan rumusan dasar negara serta tujuan dan asas yang akan digunakan oleh negara Indonesia yang akan lahir.