PMK yang dirubah adalah PMK NO.215/PMK.01/2011 dan yang membuat galau adalah ketentuan dalam pasal 5 ayat 3 yang menjelaskan bahwa lulusan STAN mesti tetap ikut tes CPNS.
Menjadi pertanyaan,mereka yang tidak lulus tes CPNS, apakah harus membayar ganti rugi untuk menebus ijazah atau dialihkan ke instansi lain?