Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

MK Resmi Menghapus Presidential Threshold Dan Berakhirnya Privilege Partai Besar

3 Januari 2025   16:23 Diperbarui: 3 Januari 2025   16:23 40 0
Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden atau dengan kata lain syarat pada pilpres mendatang. Pada waktu yang sama, MK mengabulkan uji materill atas pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang Presidential Threshold (PT) itu bertentangan dengan konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun