Presiden RI saat ini, yaitu Prabowo Subianto akhirnya memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya pada kelompok barang yang masuk kategori mewah seperti jet pribadi hingga yacht. Prabowo menegaskan tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak akan menyasar pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL