Pengenaan pajak atas bahan kebutuhan pokok menjadi ramai. Pemerintah dianggap tidak adil karena mengenakan pajak atas bahan kebutuhan pokok, akan tetapipada saat yang sama membebaskan pajak untuk mobil dan rumah. Kabar yang beredar bercampur-campur antara kenaikan PPN dari 10% menjadi 12% dengan pengenaan pajak atas kebutuhan pokok.
KEMBALI KE ARTIKEL