Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menguji Kolaborasi Profesi Hukum dan Kecerdasan Buatan dalam Penegakan Hukum

6 September 2024   11:22 Diperbarui: 6 September 2024   13:03 31 1
Dalam era digital yang semakin maju,kecerdasan buatan (Artificial Inteligence) telah menjadi salah satu inovasi teknologi yang paling berpengaruh di berbagai sektor,termasuk dalam bidang hukum.Sebagai negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Indonesia adalah negara hukum tentu harus siap dalam perkembangan teknologi khususnya dalam penegakan hukum itu sendiri. Kolaborasi antara profesi Hukum dan Kecerdasan buatan membuka peluang baru yang menjanjikan ,namun juga menghadirkan tantangan yang kompleks.Artificial Inteligence memiliki potensi untuk mentransformasi Pratik hukum dengan meningkatkan esisiensi,akurasi dan aksebilitas layanan Hukum.Misalnya Artificial Inteligence dapat membantu dalam menganalisi data hukum yang besar,memprediksi hasil putusan suatu perkara,dan bahkan mampu memberikan saran hukum.Namun dibalik itu semua Integrasi AI dalam profesi Hukum juga menimbulkan berbagai pertanyaan etis dan regulasi.Bagaimana menghasilkan bahwa Keputusan yang dihasilkan oleh AI adil dan tidak bias?Selain itu yang paling mendalam adalah kekhawatiran AI dapat menggantikan peran manusia dalam profesi hukum.Essay ini bertujuan untuk mengeksporasi bagaimana AI dapat mengubah Pratik hukum ,serta mengidentifikasi peluang dan tantangan yang mungkin dihadapi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun