Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Beberapa Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana & Perdata

12 Agustus 2024   07:18 Diperbarui: 12 Agustus 2024   07:41 31 0
Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan ke dalam dua jenis utama yaitu pidana dan perdata. Meskipun keduanya melibatkan tindakan yang melanggar hukum, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang penting untuk dipahami.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun