Apakah anda pernah menemukan barang orang lain di jalan?. Atau bahkan Anda pernah kehilangan barang?. Kita ambil contoh handphone. Handphone sendiri lah barang bergerak, artinya barang yang dapat dipindahkan atau dapat berpindah. Mengacu pada pasal 1977 kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi"Barang siapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
KEMBALI KE ARTIKEL