Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bagaimana Upaya Hukum terhadap Kurir atau Ekspedisi yang Mengganti Isi Paket?

4 Agustus 2024   21:02 Diperbarui: 9 Agustus 2024   10:33 66 2
Pernahkan Anda mengetahui kejadian tersebut,atau bahkan pernahkan Anda menjadi korban atas kelakuan kurir tersebut.Pertama sekali mungkin langkah yang kita lakukan adalah dengan menghubungi customer service dari si kurir atau ekspedisi.Karena sebelum adanya upaya hukum langkah-langkah yang bisa kita lakukan adalah menghubungi pihak-pihak terkait.Perdata atau pidana adalah langkah terakhir jika langkah awal tidak berhujung pada penyelesaian masalah.Dalam hukum perdata apabila terjadi perbuatan seperti itu maka kurir tersebut sudah melakukan wanprestasi artinya bahwa kurir tersebut tidak melakukan sesuai dengan apa yang disepakati dalam jasa mereka. Wanprestasi sendiri diatur di dalam pasal 1243  kitab undang-undang hukum perdata dan nanti dapat digugat secara wanprestasi.Selain hal tersebut juga dapat dikuatkan dengan pasal 468 kitab undang-undang hukum dagang " perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya". Jadi apabila paketnya telah diganti maka keselamatan barang perlu dipertanyakan atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Pihak ekspedisi harus mengganti kerugian tersebut karena telah mengganti seluruh atau sebagian isi paket. Pengangkut atau perusahaan ekspedisi bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh kurir tersebut. Tetapi gugatan diajukan kepada pihak perusahaan karena kurir tersebut melakukan perbuatan tersebut pada saat melakukan pekerjaannya, kedua ini mungkin diuntungkan karena orang-orang tersebut kemungkinan sudah memakai hasil jual barang atau isi paket tersebut namun perusahaan tetap memiliki uang untuk mengganti kerugian tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun