Zaman selalu berubah-ubah, dan masyarakat digital saat ini hampir seluruhnya mempunyai akun new media seperti Facebook, Instagram, Youtube, Twitter, dan lain-lain. Berdasarkan data internetworldstats, pengguna New media di Indonesia mencapai 212 juta dan banyak dari mereka menghabiskan waktunya hanya bermain di media sosial. Dengan fakta yang seperti itu potensi kejahatan di internet makin meningkat. Adapun bentuk bentuk kejahatan di media sosial beragam antara lain yaitu, pencemaran nama baik, penipuan, iklan judi, pornografi, dan masih banyak lainnya. Sebagai media komunikasi, internet dengan jejaring sosial bisa saja bersifat netral. Namun terkadang bisa sebagai pisau bermata dua, dampak negative bisa terjadi. Sebab bila berbicara di internet, semua ada disana dan banyak hal terjadi di sana.
KEMBALI KE ARTIKEL