Kehilangan seseorang yang kita sayangi memang sangat menyakitkan, apalagi jika yang meninggal adalah orangtua. Selain harus melewatkan kehadiran mereka yang tidak akan pernah kembali, anak-anak juga harus mengurus urusan harta waris. Di Indonesia, harta waris diatur berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, anak-anak harus mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam menerima dan membagi harta waris yang ditinggalkan oleh orangtua.
KEMBALI KE ARTIKEL