Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Obligasi Daerah dan Hutang Daerah di Kabupaten Probolinggo

20 Mei 2024   20:18 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:28 96 0
Berdasarkan peraturan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1999 memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola keuangan mereka. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun