Otonomi daerah adalah konsep yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal, dengan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan, mengeluarkan peraturan, dan mengelola sumber daya sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, mempercepat pengambilan keputusan yang responsif terhadap kebutuhan lokal, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL