Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak Konsumen dalam Mendapatkan Kompensasi dari Skincare Overclaim

13 November 2024   17:17 Diperbarui: 13 November 2024   17:22 106 0
Fenomena maraknya produk skincare yang mengklaim manfaat berlebihan atau overclaim di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan konsumen. Banyak produk di pasaran yang menawarkan hasil instan seperti "mencerahkan dalam semalam" atau "menghilangkan bekas jerawat dalam hitungan hari," yang tujuaanya hanya untuk menarik minat beli dari konsumen tanpa didorong dengan hasil yang realistis. Seiring meningkatnya penggunaan skincare di berbagai kalangan, terutama remaja dan dewasa muda, makin banyak konsumen yang merasa dirugikan karena produk yang mereka beli ternyata tidak sesuai dengan klaimnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun