Hukum Progresif lahir dari refleksi pemikiran Satjipto Rahardjo terhadap implementasi hukum di Indonesia yang cenderung formalistik, statis dan kaku. Penegakan hukum yang cenderung memaksakan hukum kepada manusia, seakan-akan membuat manusia berada pada titik subordinat. Sehingga membuat hukum terisolir dari tujuannya, padahal sejatinya hukum datang untuk manusia dan ada untuk melayani manusia. Satjipto Rahardjo menilik bahwa penegakan hukum perlu memanifestasikan substansi hukum dengan mempertimbangkan situasi sosial dan kemanusiaan tanpa hanya berfokus pada penerapan legalistic formil dan materil.
KEMBALI KE ARTIKEL