Pemilihan Umum sebagai pesta demokrasi menjadi momentuk periodik yang selalu ramai di tengah masyarakat, Pemilu menjadi wadah kedaulatan rakyat dalam menentukan perwakilannya selama 1 periode ke depannya. Kerangka hukum Pemilihan Umum di Indonesia didasari dengan hadirnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E yang menjelaskan mengenai aturan dasar dan tata cara pemilihan umum di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL