Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Reformulasi Sistem Pemilihan Umum Serentak

12 Oktober 2024   11:21 Diperbarui: 12 Oktober 2024   11:38 43 0
Pemilihan Umum sebagai pesta demokrasi menjadi momentuk periodik yang selalu ramai di tengah masyarakat, Pemilu menjadi wadah kedaulatan rakyat dalam menentukan perwakilannya selama 1 periode ke depannya. Kerangka hukum Pemilihan Umum di Indonesia didasari dengan hadirnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E yang menjelaskan mengenai aturan dasar dan tata cara pemilihan umum di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun