Literasi baca-tulis memiliki makna praktik dan hubungan sosial yang berkaitan dengan pengetahuan, bahasa, dan budaya. Deklarasi UNESCO tersebut juga menyatakan bahwa literasi baca-tulis memiliki kaitan dengan kemampuan untuk secara efektif dan sistematis mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan, menggunakan dan mengkomunikasikan informasi untuk menangani berbagai macam masalah. Keterampilan ini harus dimiliki oleh setiap individu sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam masyarakat informasi dan hal tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang terkait dengan pembelajaran sepanjang hayat.
KEMBALI KE ARTIKEL