Berdasarkan pasar 1548 kitab undang-undang hukum perdata ("KUHPer"), pengertian sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu,dengan pembayaran suatu barang yang disanggupi.
KEMBALI KE ARTIKEL